Minggu, 02 April 2017

QAWA'ID FIQHIYAH UMUM



QAWAID FIQHIYAH UMUM
Didalam Dictionary of Modern Written Arabic, karya Milton Cowan kata qa’idah atau jama’nya qawa’id secara literal berarti asas, landasan, dasar, pondasi suatu bangunan atau ajaran agama dan sebagainya. Dalam pengertian yang lebih khas, qa’idah juga dapat bermkna ajaran, garis panduan, formula, pola, atau metode. Qa’idah memiliki makna yang sama dengan asas atau prinsip yang mendasari suatu bangunan, agama atau yang semisalnya. Dari sisi pengertian menurut ilmu fiqh, Nadwi (1991) dan juga al Jurjani (Dzajuli, 2006) mendefinisikan qa’idah sebagai aturan umum atau universal yang dapat diterapkan untuk semua yang bersifat khusus atau bagian bagiannya. Sedang dalam pandangan para fuqaha yang lain qa’idah adalah aturan umum yang mencakup sebagian besar dari bagian bagiannya. Mukhtar dkk menyimpulkan qa’idah sebagai aturan umum yang diturunkan dari hukum hukum furu’ yang sejenis dan jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan penelitian terhadap kitab kitab dan riwayat hidup penyusunnya, aturan fiqih dalam bentuk qa’idah ini dapat tersusun melalui suatu proses yang panjang dan tidak terbentuk sekaligus sebagai sebuah bangunan pengetahuan tentang qa’idah sekaligus, melainkan secara bertahap. Menurut Jazuli sebelum al Karkhi dari mazhab Hanafi, sebelumnya sudah ada pengumpulan qa’idah namun nampaknya tidak tersusun menjadi karya sistematis, oleh seorang ulama mazhab Hanafi  lainnya yaitu, Abu Tahir ad-Dibasi, sebanyak 17 qa’idah telah disusun olehnya, yang kemudian juga disampaikan oleh ulama mazhab as-Syafii yaitu Abu Said al-Hawari. Dari sumber ad-Dibasi, al-Karkhi mengembangkannya lebih lanjut menjadi 36 qa’idah. Qawa’id disusun berdasarkan materi materi fiqh untuk selanjutnya diverifikasi untuk mendapatkan qaw’aid yang lebih sempurna, untuk kemudian tersusun kembali fiqh sebagai kelengkapan dari khazanah fiqh yang telah ada kemudian ketentuan ketentuan hukumnya menjadi hasil akhir dari proses tersebut.
Posisi qawa’id fiqhiyah dalam syariah islam, proses penerapan aturan syar’i dalam qa’idah menurut Mahmasani sama dengan penerapan metodologi qiyas dalam memilih aturan yang tepat dalam ushul fiqh. Dalam penerapannya Jazuli mengklasifikasikan qawa’id dalam enam bidang, yaitu ibadah mahdhah (khusus), ahwal as-syahshiyyah, muamalah, jinayah, siyasah, dan fiqh qadha. Namun demikian penerapan qa’idah untuk bidang mu’amalah tidak banyak menyinggung masalah penerapan untuk perekonomian modern secara umum. Disini keberadaan qawa’id fiqhiyah menjadi lebih jelas maknanya. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (Muqorrobin, 2007: 198-214)


Daftar Pustaka:
Muqorobin Masyhudi,”Qawaid Fiqhiyah Sebagai Landasan Perilaku Ekonomi Umat Islam: Suatu Kajian Teoritik”, dalam Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 8, No. 2, Oktober 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar