QAWAID FIQHIYAH UMUM
Didalam
Dictionary of Modern Written Arabic, karya Milton Cowan kata qa’idah
atau jama’nya qawa’id secara literal berarti asas, landasan, dasar, pondasi
suatu bangunan atau ajaran agama dan sebagainya. Dalam pengertian yang lebih
khas, qa’idah juga dapat bermkna ajaran, garis panduan, formula, pola, atau
metode. Qa’idah memiliki makna yang sama dengan asas atau prinsip yang
mendasari suatu bangunan, agama atau yang semisalnya. Dari sisi pengertian
menurut ilmu fiqh, Nadwi (1991) dan juga al Jurjani (Dzajuli, 2006) mendefinisikan
qa’idah sebagai aturan umum atau universal yang dapat diterapkan untuk semua
yang bersifat khusus atau bagian bagiannya. Sedang dalam pandangan para fuqaha
yang lain qa’idah adalah aturan umum yang mencakup sebagian besar dari bagian
bagiannya. Mukhtar dkk menyimpulkan qa’idah sebagai aturan umum yang diturunkan
dari hukum hukum furu’ yang sejenis dan jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan
penelitian terhadap kitab kitab dan riwayat hidup penyusunnya, aturan fiqih
dalam bentuk qa’idah ini dapat tersusun melalui suatu proses yang panjang dan
tidak terbentuk sekaligus sebagai sebuah bangunan pengetahuan tentang qa’idah
sekaligus, melainkan secara bertahap. Menurut Jazuli sebelum al Karkhi dari
mazhab Hanafi, sebelumnya sudah ada pengumpulan qa’idah namun nampaknya tidak
tersusun menjadi karya sistematis, oleh seorang ulama mazhab Hanafi lainnya yaitu, Abu Tahir ad-Dibasi, sebanyak
17 qa’idah telah disusun olehnya, yang kemudian juga disampaikan oleh ulama
mazhab as-Syafii yaitu Abu Said al-Hawari. Dari sumber ad-Dibasi, al-Karkhi
mengembangkannya lebih lanjut menjadi 36 qa’idah. Qawa’id disusun berdasarkan
materi materi fiqh untuk selanjutnya diverifikasi untuk mendapatkan qaw’aid
yang lebih sempurna, untuk kemudian tersusun kembali fiqh sebagai kelengkapan
dari khazanah fiqh yang telah ada kemudian ketentuan ketentuan hukumnya menjadi
hasil akhir dari proses tersebut.
Posisi
qawa’id fiqhiyah dalam syariah islam, proses penerapan aturan syar’i dalam
qa’idah menurut Mahmasani sama dengan penerapan metodologi qiyas dalam memilih
aturan yang tepat dalam ushul fiqh. Dalam penerapannya Jazuli
mengklasifikasikan qawa’id dalam enam bidang, yaitu ibadah mahdhah (khusus),
ahwal as-syahshiyyah, muamalah, jinayah, siyasah, dan fiqh qadha. Namun
demikian penerapan qa’idah untuk bidang mu’amalah tidak banyak menyinggung
masalah penerapan untuk perekonomian modern secara umum. Disini keberadaan
qawa’id fiqhiyah menjadi lebih jelas maknanya. Jurnal Ekonomi dan Studi
Pembangunan (Muqorrobin, 2007: 198-214)
Daftar
Pustaka:
Muqorobin
Masyhudi,”Qawaid Fiqhiyah Sebagai Landasan Perilaku Ekonomi Umat Islam: Suatu
Kajian Teoritik”, dalam Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 8, No. 2,
Oktober 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar